Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Pedangdut Velline Chu dengan Barang Bukti Sabu

Kompas.com - 11/01/2022, 07:49 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba kembali menjerat figur publik Tanah Air.

Setelah artis peran Naufal Samudra, kali ini pedangdut Velline Chu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. 

Sosok

Pedangdut Velline Chu ditangkap bersama suaminya, Budi Herianto.

Keduanya diamankan petugas kepolisian di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (8/1/2022).

"(Ditangkap) hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022, sekitar jam 22.00 WIB di perumahan Citra Grand, Komplek Garden, Bekasi. Ini rumah dari tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Velline Chu Diamankan dengan Barang Bukti 0,08 Gram Sabu

Polisi awalnya menangkap Budi Herianto yang tengah mengambil barang haram tersebut dari seorang pengedar.

"Ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh saudari VC. Setelah memesan barang tersebut, diambil suaminya, BH," lanjut Zulpan.

Barang bukti

Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,08 gram dari penangkapan Velline Chu.

Selain itu, ada juga barang bukti lain berupa pipet, bong alat isap, dan satu unit ponsel.

"Barang bukti yang diamankan satu bungkus klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, lalu satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram. Lalu bong kaca dan bong plastik, lalu ada 1 buah unit hp," ujar Zulpan.

Positif

Setelah dilakukan pemeriksaan, Velline Chu dan suaminya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Pedangdut Velline Chu Ditangkap Polisi karena Gunakan Sabu

"Tes urin kepada mereka berdua dan positif menggunakan sabu. Diakui itu dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik," lanjut Zulpan.

Trauma KDRT

Dalam pemeriksaan, pedangdut tersebut mengaku menggunakan narkoba untuk mengatasi rasa traumanya terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Untuk menghilangkan rasa trauma sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari suami. Tapi bukan yang tadi (suaminya)" ujar Zulpan.

Polisi masih memeriksa lebih lanjut tentang masa Velline Chu dan Budi Herianto menggunakan narkoba.

"Baru (menggunakan sabu), kalau pengakuannya. Nanti kita akan dalami lagi rekam jejak digitalnya, nanti bisa terungkap," kata Zulpan.

Baca juga: Penyanyi Dangdut Velline Chu Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Jeratan hukum

Atas kasus tersebut, Velline Chu dan suami dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lalu Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1.

Dari pasal tersebut, Velline Chu dan suaminya terancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com