Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Velline Chu Diamankan dengan Barang Bukti 0,08 Gram Sabu

Kompas.com - 10/01/2022, 15:41 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,08 gram dari penangkapan pedangdut Velline Chu.

Selain itu, ada juga barang bukti lain berupa pipet, bong alat isap, dan satu unit ponsel.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

"Barang bukti yang diamankan satu bungkus klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, lalu satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram. Lalu bong kaca dan bong plastik, lalu ada 1 buah unit hp," ujar Zulpan.

Pedangdut Velline Chu dibekuk polisi di kediamannya di kawasan Bekasi, Sabtu 8 Januari 2022.

Baca juga: Pedangdut Velline Chu Mengaku Pakai Narkoba untuk Atasi Trauma KDRT

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan suami Velline Chu, Budi Herianto.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyatakan hasil tes urin keduanya positif menggunakan sabu.

"Tes urin kepada mereka berdua dan positif menggunakan sabu. Diakui itu dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik," kata Zulpan.

Atas kasus tersebut, Velline Chu dan suami dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Oleh karenanya, terhadap Velline Chu dan suaminya terancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Penyanyi Dangdut Velline Chu Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com