Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihadirkan Saat Rilis Narkoba, Rizky Nazar Bilang Begini

Kompas.com - 15/12/2021, 16:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menghadirkan Rizky Nazar dalam jumpa pers penangkapannya beberapa hari lalu.

Meski statusnya tersangka, Rizky Nazar tidak menggunakan rompi tahanan dan keduanya tangannya hanya terlihat mengepal ke arah bawah.

Menurut pantauan Kompas.com, rambut Rizky Nazar terlihat rapih, menggunakan kaus hitam, masker putih, celana panjang cokelat muda dengan sandal yang berwarna senada.

Saat ditanya awak media bagaimana kabarnya, Rizky Nazar mengaku bahwa kondisinya dalam keadaan baik-baik saja.

"Baik, baik, sehat," kata Rizky Nazar sebelum jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan dimulai, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Rizky Nazar karena Kasus Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan bahwa status Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan Narkoba.

"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN yang berusia 25 tahun sebagai tersangka," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Kepada penyidik, Rizky Nazar mengaku bahwa ia baru mengenal narkoba beberapa waktu belakangan ini. Alasannya mengonsumsi karena kesulitan untuk tidur.

"Adapun alasannya untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur," ucap Zulpan.

Baca juga: Rizky Nazar Ditangkap Saat Sedang Konsumsi Ganja di Rumahnya

Diberitakan sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap di rumahnya, kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Saat ditangkap, pemilik nama lahir Rizky Nazar Mubarak Basloom itu kedapatan tengah mengonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja.

Sementara itu, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa 1 gram ganja.

Berdasarkan hasil tes urine Rizky Nazar, kekasih Syifa Hadju itu dinyatakan positif narkoba.

Rizky Nazar diterapkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Rizky Nazar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com