Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2021, 18:05 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar kurang sedap datang dari dunia hiburan.

Pesinetron berinisial BJ ditangkap polisi karena narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan penangkapan artis BJ.

“Ya betul (artis BJ ditangkap)” tulis Kombes Zulpan via pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Jeff Smith Lagi-lagi Terjerat Narkoba, Satu Hari Konsumsi LSD Empat Lembar

“Narkoba jenis sabu,” ujar ujar Zulpan.

Zulpan juga memastikan bahwa artis berinisial BJ juga berprofesi sebagai pemain sinetron.

Hingga berita ini diturunkan polisi belum mengungkap identitas artis BJ.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BJ ditangkap di kawasan Tangerang pada Jumat kemarin.

Baca juga: [POPULER HYPE] Jeff Smith Ditangkap Lagi Setelah 3 Bulan Bebas Penjara | Fakta Perceraian Rizki DA dan Nadya Mustika

BJ sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan.

BJ merupakan artis kedua yang ditangkap karena narkoba dalam sepekan ini.

Beberapa hari lalu, polisi juga menangkap pesinetron Jeff Smith dalam kasus narkoba.

Jeff Smith ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Jeff Smith dalam Pengaruh LSD Saat Ditangkap Polisi di Rumahnya

Dari tangan Jeff Smith, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar Lysergic Acid Diethylamide (LSD) sisa pemakaian yang sebelumnya dia pesan sebanyak 50 lembar.

Ini merupakan untuk yang kedua kalinya bagi Jeff Smith tersandung narkoba karena dia pernah ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com