Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Ingatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar Jangan Urus Perkara Lewat Suap

Kompas.com - 02/12/2021, 15:37 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan kepada kedua terdakwa kasus narkoba, yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar menghindari praktik suap-menyuap dalam urusan perkara.

Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan bahwa praktik tersebut justru akan mempersulit para terdakwa ke depannya.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat Datang 2 Jam, Alami Diare Sebelum Sidang

"Saya ingatkan kepada saudara beserta tim kuasa hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar jangan dipengaruhi siapapun yang akan mengurus perkara saudara. Saya tidak mengenal utusan yang berkenaan dengan perkara saudara. Apalagi minta uang dan sebagainya," kata Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).

“Paham,” ucap ketiga terdakwa.

Baca juga: Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat 2 Jam, Hakim Ketua Beri Teguran

Selain Nia dan Ardi, hadir terdakwa lainnya yakni sopir mereka, ZN.

Sidang perdana ini terlambat selama dua jam. Awalnya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Namun, ketiga terdakwa baru tiba di PN Jakarta Pusat pukul 11.50 WIB.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tiba di PN Jakarta Pusat, Jalani Sidang Perdana Narkoba

Sidang baru dimulai pukul 12.32 WIB.

Hakim Ketua juga sempat meminta pertanggungjawaban pihak Jaksa Penuntut Umum perihal keterlambatan itu.

Menurut pihak Jaksa Penuntut Umum, terdakwa sempat mengalami diare sebelum berangkat dari Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor.

Baca juga: Fakta-fakta Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Oleh karena itu terdakwa terlebih dahulu diperiksa dokter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com