Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Majelis Hakim Ingatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar Jangan Urus Perkara Lewat Suap

Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan bahwa praktik tersebut justru akan mempersulit para terdakwa ke depannya.

"Saya ingatkan kepada saudara beserta tim kuasa hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar jangan dipengaruhi siapapun yang akan mengurus perkara saudara. Saya tidak mengenal utusan yang berkenaan dengan perkara saudara. Apalagi minta uang dan sebagainya," kata Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).

“Paham,” ucap ketiga terdakwa.

Selain Nia dan Ardi, hadir terdakwa lainnya yakni sopir mereka, ZN.

Sidang perdana ini terlambat selama dua jam. Awalnya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Namun, ketiga terdakwa baru tiba di PN Jakarta Pusat pukul 11.50 WIB.

Sidang baru dimulai pukul 12.32 WIB.

Hakim Ketua juga sempat meminta pertanggungjawaban pihak Jaksa Penuntut Umum perihal keterlambatan itu.

Menurut pihak Jaksa Penuntut Umum, terdakwa sempat mengalami diare sebelum berangkat dari Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor.

Oleh karena itu terdakwa terlebih dahulu diperiksa dokter.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/02/153715766/majelis-hakim-ingatkan-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-agar-jangan-urus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke