JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir mengklarifikasi mengenai tudingan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibunya, Riri Khasmita, soal uang Rp 600 juta.
Sebagai informasi, pihak Riri Khasmita menuding Nirina Zubir turut menikmati uang senilai Rp 600 juta hasil dari penjualan aset mendiang ibundanya, Cut Indria Marzuki.
Nirina Zubir juga mempertanyakan laporan Riri Khasmita terhadap kakaknya. Berikut rangkuman Kompas.com.
Nirina Zubir mengakui bahwa ia menerima transferan uang Rp 600 juta dari Riri Khasmita.
Namun, Nirina Zubir menegaskan telah mengembalikan uang tersebut.
"Benar ada kiriman uang dari Riri Khasmita. Tapi, saya sudah mengembalikan dan tidak saya nikmati uang itu," kata Nirina Zubir dalam jumpa pers di RS Pelni Petamburan, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).
Nirina menuturkan, uang tersebut awalnya ingin dipakai untuk membeli rumah di Bali, sesuai keinginan ibunya.
Namun, pemeran film Paranoia itu mengurungkan niat di depan ibunya.
Karena tidak jadi membeli rumah di Bali yang diinginkannya, istri Ernest Cokelat itu mengembalikan uang Rp 600 juta ke rekening Riri Khasmita.
Sebagai informasi, Riri Khasmita melaporkan Fadhlan Karim, kakak Nirina, ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perampasan kemerdekaan seseorang.
Riri Khasmita mengaku disekap bersama suaminya, Edrianto, selama satu tahun sejak Oktober 2020.
Namun, Nirina Zubir membantah perihal tudingan penyekapan tersebut.
“Di mana letak penyekapan kalau seseorang bisa keluar masuk dengan bebasnya dengan handphone? Lho, gimana penyekapan kalau kamu (Riri) bisa lapor polisi,” ujar Nirina.
Baca juga: Kakaknya Dilaporkan Riri Khasmita, Nirina Zubir: Di Mana Letak Penyekapannya
Nirina Zubir ingin santai menanggapi laporan Riri Khasmita, tetapi tetap berpegang teguh dengan bukti yang keluarganya miliki, baik itu kasus mafia tanah maupun dugaan penyekapan.
“Biarkan kebenaran yang akan menunjukkan diri sendiri dan akhirnya akan terbongkar kok semuanya,” ucap Nirina Zubir.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.
Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir dengan mengganti dengan namanya.
Baca juga: [POPULER HYPE] BTS Ajukan Penangguhan Wajib Militer | Klarifikasi Nirina Zubir soal Uang Rp 600 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.