Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelimpahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilakukan via Daring

Kompas.com - 25/11/2021, 16:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat melimpahkan tersangka Nia Ramadhani alias Ramadhani Ardiansyah Bakrie (RAB), Anindra Ardiansyah Bakrie, dan ZN beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu, (24/11/2021).

Satresnarkoba Polres Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Pusat melaksanakan tahap dua terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut secara daring.

"Tahap II dilakukan secara daring melalui zoom meeting," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Bani menjelaskan, dalam proses tahap dua, ketiga tersangka berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan jaksa.

Baca juga: Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sedangkan, kata Bani, jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Bani memastikan ketiganya tidak ditahan dan melanjutkan proses rehabilitasi untuk penyembuhan terhadap narkotika.

"Terkait penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," kata Bani.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Penyidik

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Sebelum pemeran Bawang Merah Bawang Putih itu ditangkap, polisi mengamankan seseorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Bersama ZN, polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diakui milik Nia Ramadhani. Dari tangan Nia Ramadhani, polisi menyita bong atau alat isap sabu.

Baca juga: Berkas Perkara Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejari

Setelah dilakukan pendalaman, Nia Ramadhani menyebut Ardie Bakrie turut mengonsumsi. Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com