Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aryan Khan Segera Bebas, Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Kompas.com - 29/10/2021, 13:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan India mengabulkan penangguhan penahanan atas terdakwa kasus dugaan narkoba, Aryan Khan, pada Kamis (28/10/2021).

"Pengadilan telah memberikan penangguhan penahanan sekarang. Mudah-mudahan ketiga pemohon akan keluar pada besok atau Sabtu," kata kuasa hukum Aryan Khan, Mukul Rohatgi, dikutip dari Reuters, Jumat (29/10/2021).

Diketahui, Aryan Khan (23) merupakan salah satu dari beberapa orang yang ditangkap saat penggerebekan di sebuah kapal pesiar di lepas pantai Mumbai, pada 2 Oktober 2021.

Biro Pengawasan Narkotika sebagai badan federal yang melakukan penggerebekan menuding putra sulung megabintang Shah Rukh Khan itu sebagai pengguna dan pemasok obat-obatan terlarang.

Baca juga: Aryan Khan Jalani Persidangan Narkoba, Berikut Fakta Sidang Sebelumnya

Melalui kuasa hukumnya, Aryan Khan telah membantah tudingan tersebut dengan alasan bahwa tidak ada obat-obatan yang ditemukan dari tubuh kliennya saat penggerebekan.

Menteri Kabinet negara bagian Maharashtra, Nawab Malik, menilai tuduhan terhadap Aryan Khan dibuat-buat dan meminta petugas untuk mempertanggungjawabkannya.

Setelah penangkapan itu, Shah Rukh Khan mendapat banyak dukungan di media sosial.

"Terima kasih Tuhan. Sebagai seorang Ayah, saya sangat lega," tulis Shah Rukh Khan melalui akun Twitter miliknya.

Sebagai informasi, NCB mengintrogasi beberapa pesohor perempuan di India terkait kasus narkoba pada September 2020.

Baca juga: Ikut Terdampak Kasus Aryan Khan, Iklan Shah Rukh Khan Sempat Dihentikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com