Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Masih Berkomunikasi dengan Baik

Kompas.com - 26/10/2021, 16:12 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad, mengakui komunikasi kliennya dengan Tyna Kanna masih berjalan dengan baik meski tengah dalam proses cerai.

Bahkan kata Zikri, Kenang Mirdad bersikap dewasa dalam menghadapi masalah rumah tangga.

“Komunikasi sangat baik, Mas Kenang ya tipikal bukan orang yang gimana ya, menghadapi permasalahan ini Mas Kenang sangat dewasa,” kata Zikri usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Mediasi Gagal, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Lanjut Proses Cerai

“Jadi komunikasi sangat baik guna menjaga hubungan dengan anak-anak dan kebutuhan anak-anaknya itu semua dijalankan Mas Kenang dengan baik,” tambah Zikri lagi.

Disinggung apakah Kenang dan Tyna masih tinggal satu atap, Zikri tampak sulit menjawabnya.

Namun dia kembali memastikan komunikasi kliennya dan Tyna Kanna baik-baik saja.

Baca juga: Fakta Terbaru Sidang Cerai Tyna Kanna dan Kenang Mirdad

“Tanyain sama Mas Kenang dulu deh sekarang, terakhirnya dikonfirmasi masih (serumah) cuma kalau sekarang sih saya senggak bisa jawab sih masih tinggal serumah atau enggaknya,” tutur Zikri.

Untuk diketahui, Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com