Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kuasa Hukum soal Kepastian Rachel Vennya Hadiri Pemeriksaan Kasus Nopol RFS

Kompas.com - 25/10/2021, 11:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin (25/10/2021) pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan itu mengenai dugaan pelanggaran lalu lintas berkait mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 139 RFS.

Namun hingga pukul 10.00 WIB, Rachel Vennya belum terlihat hadir di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hari Ini, Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan Terkait Pelat Mobil RFS

"Sori, saya belum dapat update-nya," kata kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Saat ditanya kepastian Rachel Vennya menghadiri pemeriksaan, Indra tidak memberi jawaban gamblang.

"Belum tahu," tutur Indra.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Rachel Vennya Setelah Diperiksa Polisi

Sebagai informasi, pelat RFS (Reformasi Sekretariat Negara) merupakan kode khusus yang digunakan untuk pejabat negara seperti eselon 1 atau setingkat Direktorat Jenderal di Kementerian.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan bahwa Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 139 RFS itu adalah milik Rachel Vennya.

Namun nomor polisi itu bukan untuk pejabat negara karena hanya memiliki tiga angka, bukan empat.

Baca juga: Sehari Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Nonaktifkan Akun Instagram

"Itu bukan nomor khusus, itu nomor biasa, karena itu tiga angka. Nah, cuma di data kita, mobil itu warna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman, mobil itu berwarna hitam," ungkap Sambodo.

Menurut aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, kendaraan tersebut telat pajak sejak 23 Agustus 2021.

Pajak yang harus dibayarkan senilai Rp 17,2 juta dengan denda pajak Rp 1 juta. Sementara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan tersebut berupa Rp 153.000 dan denda SWDKLLJ Rp 37.500.

Baca juga: Seputar Pemeriksaan Rachel Vennya, Dikawal Lima Orang dan Minta Maaf Sudah Meresahkan

Dengan begitu, pembayaran yang harus dikeluarkan oleh Rachel Vennya untuk mobil Alphard bernomor polisi B 139 RFS berjumlah Rp 18,1 juta.

Rachel Vennya bakal dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnia menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2021.

Ketiganya menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Setelah Rachel Vennya memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus kabur karantina, ketiganya meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 139 RFS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com