Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2021, 06:17 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru  ini selebgram Rachel Vennya menjadi perbincangan di media sosial setelah muncul kabar dia kabur dari karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Kabar ini bermula dari unggahan seorang pengguna Instagram yang mengaku bertugas memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.

Menurut akun tersebut, selebgram yang kerap dipanggil Buna itu hanya menjalani karantina selama tiga hari. Padahal peraturan menyebutkan karantina sepulang dari luar negeri adalah delapan hari.

Baca juga: Rachel Vennya Dituding Kabur dari Karantina, Kemenkes Minta Aparat Bertindak Tegas

Akun tersebut juga menyebutkan perempuan kelahiran September 1995 itu awalnya berniat kabur sejak dari Bandara Soekarno Hatta.

Karena ketahuan petugas, Rachel Vennya mengaku hendak menjalani karantina di Wisma Atlet.

Warganet pun membandingkan Rachel dengan beberapa selebritas lain yang menjalani karantina di hotel  selama delapan hari sepulang dari Amerika Serikat.

Baca juga: Rachel Vennya Tak Berhak Karantina di Wisma Atlet, Seharusnya di Hotel

Sebagai informasi, selebritas-selebritas tersebut berada dalam rombongan yang sama dengan Rachel Vennya untuk sejumlah kegiatan di beberapa kota di AS.

Kabur dan dibantu oknum TNI

Menindaklanjuti hal tersebut, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 melakukan penyelidikan.

Menurut hasil penyelidikan dari Bandara Soekarno Hatta hingga Wisma Atlet, Rachel Vennya dipastikan kabur dari karantina.

Baca juga: Rachel Vennya Terkonfirmasi Kabur dari Karantina hingga Dibantu Oknum TNI

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soekarno Hatta (TNI) berinisial FS," ungkap Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

"(Oknum tersebut) mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," lanjut Herwin melanjutkan.

Tidak seharusnya di Wisma Atlet

Sementara itu, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani karantina di Wisma Atlet karena dia tidak termasuk ke dalam tiga golongan sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021.

Baca juga: Sampai Trending Twitter, Ini 4 Kontroversi Selebgram Rachel Vennya

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga golongan yang berhak mendapatkan penanggungan biaya oleh pemerintah terkait karantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Mereka adalah para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut," tegas Herwin.

Baca juga: Profil Rachel Vennya, Selebgram Tanah Air yang Jadi Sorotan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com