JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Rafly Noviyanto Tilaar disebut tidak tahu menahu bahwa rekening ATM-nya dijadikan sebagai alat transaksi oleh istrinya, Olivia Nathania.
Pengakuan ini diucapkan oleh kuasa hukum Rafly Noviyanto Tilaar, Susanti Agustina, usai kliennya menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
"Intinya, Rafly tidak tahu menahu soal permasalahan dengan Oi (Olivia). Jadi, soal ATM dan lain-lain itu dipegang oleh Oi, Rafly tidak tahu soal itu," ucap Susanti Agustina, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Suami Olivia Nathania Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS
"Kan sudah saya katakan, bahwa Rafly tidak tahu menahu karena ATM-nya semua dipegang oleh Oi. Jadi, Oi yang pegang ATM itu dari semua rekening. Jadi, Rafly tidak tahu masalah ini," ucap Susanti menegaskan.
Mengenai ketidaktahuan Rafly Noviyanto Tilaar, Susanti mengungkapkan alasannya.
"Karena kan Rafly sedang pendidikan saat itu, begitu menikah, langsung dinas di Nusakambangan," ucap Susanti.
Rafly Noviyanto Tilaar mengatakan, ia masih berkomunikasi dengan Olivia Nathania.
"Sejauh ini kami cuma bisa menyelesaikan masalah ini dengan jalan yang adanya seperti ini," kata Rafly Noviyanto Tilaar.
Sebagai informasi, Rafly Noviyanto Tilaar diketahui merupakan salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Baca juga: Hadir di Polda Metro Jaya, Olivia Nathania: Mudah-mudahan Saya Siap Mental untuk Diperiksa
Ia resmi menikah dengan Olivia Nathania pada 19 Februari 2021.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca juga: Penuhi Pemeriksaan Kasus Penipuan, Olivia Nathania Didampingi 5 Kuasa Hukum
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.