JAKARTA, KOMPAS.com - Putra bintang Bollywood Shah Rukh Khan, Aryan Khan, ditangkap Biro Pengendalian Narkoba (NBC) di sebuah pesta di kapal pesiar.
NBC melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi adanya penggunaan narkotika di pesta tersebut.
Baca juga: Profil Aryan Khan, Putra Shah Rukh Khan
Selain Aryan Khan, NBC juga mengamankan tujuh orang lain yaitu Munmun Dhamecha, Nupur Sarika, Ismeet Singh, Mohak Jaswal, Vikrant Chhoker, Gomit Chopra, dan Arbaaz Merchant.
Sebelum pesta digelar pada Sabtu, 2 Oktober 2021, NBC mendengar rencana tentang pesta narkoba di sebuah kapal pesiar.
Setelah ditangkap, Aryan Khan sempat dibawa ke JJ Hospital untuk dilakukan pengecekan medis.
Baca juga: Aryan Khan Ditangkap atas Dugaan Narkoba, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Tak lama setelah itu, Aryan akhirnya ditahan untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Kuasa hukum Aryan Khan, Satish Maneshinde, mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Satish berpendapat kliennya tak memiliki bukti yang memberatkan untuk ditahan lebih lama oleh NBC.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Aryan Khan, Putra Shah Rukh Khan
"Tidak ada materi memberatkan yang ditemukan dari dia. Tidak ada kepemilikan atau bukti konsumsi juga," kata Satish seperti dilansir dari Times of India, Senin (4/10/2021).
Sayangnya, penangguhan penahanan ini ditolak dengan keputusan Aryan Khan ditahan hingga tanggal 7 Oktober 2021.
NBC mengumumkan temuan barang buktinya dari kotak lensa milik Aryan Khan.
Badan tersebut juga menemukan narkoba yang disembunyikan di antara pembalut dan kotak obat dari tersangka lainnya.
Baca juga: Fakta Aryan Khan, Anak Shah Rukh Khan yang Ditangkap atas Kasus Dugaan Narkoba
Sementara itu, obrolan WhatsApp Aryan Khan mengungkapkan bahwa dia dan temannya telah membahas obat-obatan terlarang lebih dari satu kali.
Dari hasil penggerebekan, NBC memang menemukan barang-barang haram seperti 13 gram kokain, 21 gram charas, 22 pil MDMA (ekstasi), dan 5 gram MD (Mephedrone).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.