JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah memutuskan perkara cerai antara Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.
"Iya, permohonan cerai talaknya sudah resmi diputus dan secara verstek ya," kata kuasa hukum Raiden, Bernard Pasaribu, saat dihubungi, Senin, (20/9/2021).
Baca juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Sepakat soal Harta Gana-gini dan Cerai Baik-baik
Bernard berujar, putusan cerai tersebut sekaligus mengabulkan harta gana-gini sesuai dengan permohonan Raiden dan kesepakatannya dengan Tyas Mirasih.
"Mengabulkan kesepakatan dan menyerahkan kepada Tyas. Iya (semua harta gana-gini) diserahkan ke Tyas," ungkap Bernard.
Baca juga: Soal Harta Gana-gini, Pihak Raiden Soedjono Serahkan pada Tyas Mirasih
Kendati demikian, Bernard mengatakan putusan tersebut belum dikatakan inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
"Ya kan kita enggak tahu ada upaya hukum atau tidak dari pihak termohon, dalam hal ini Tyas. Kalau enggak ada, ya inkrah, setelahnya ikrar talak," ucap Bernard.
Baca juga: Babak Baru Sidang Cerai Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono
Untuk diketahui, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada 2017.
Setelah empat tahun menikah, Raiden mengajukan permohonan cerai terhadap Tyas Mirasih di PA Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021, secara online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.