Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Berdamai dengan Pelapor, Bagaimana Status Tersangka Dinar Candy?

Kompas.com - 20/09/2021, 20:49 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) telah resmi mencabut laporannya atas aksi berbikini di pinggir jalan yang dilakukan selebritas Dinar Candy.

Meski sudah resmi mencabut laporan dan berdamai, status Dinar Candy masih tetap sebagai tersangka dengan kewajiban melapor setiap pekan.

Baca juga: Dinar Candy Tertekan Jadi Tersangka Kasus Aksi Berbikini

Perempuan yang berprofesi sebagai DJ ini merasa hal terpenting saat ini adalah berdamai, bukan status hukumnya.

"Oh belum (berganti status) ya, kalau itu mah yang penting aku tuh gini ya, damai dulu dengan PB Semmi, karena dia yang menuntut saya, yang penting saya clear dulu sama kakak-kakak ini," kata Dinar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Coki Pardede Ditangkap, Dinar Candy hingga Ernest Prakasa Buka Suara

Dinar Candy berjanji akan tetap menjalani semua proses hukum yang berlaku.

Dinar Candy berjanji tak akan menghindar dari permasalahannya ini.

"Dan kalau masalah hukum ke depannya gimana, aku sih ya hadepin aja gitu, mau bagaimana pun aku tidak akan menghindar," kata Dinar.

Baca juga: Dinar Candy Ungkap Niat Besuk Coki Pardede yang Tertangkap karena Narkoba

Tak bisa dipungkiri, Dinar Candy sebenarnya berharap agar kasus ini segera berakhir karena cukup berpengaruh dalam pekerjaannya.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pornografi.

Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Dinar Candy Tak Sangka Coki Pardede Terjerat Kasus Narkoba

Meski ditetapkan menjadi tersangka, Dinar Candy tak ditahan tapi menjalani wajib lapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com