Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak, Lulu Tobing Batal Bercerai dari Bani Maulana Mulia

Kompas.com - 15/09/2021, 10:27 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris senior Lulu Tobing batal bercerai dengan suaminya, Bani Maulana Mulia.

Hal tersebut terungkap usai sidang putusan perkara cerai keduanya digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Berikut rangkuman Kompas.com.

Gugatan ditolak

Majelis Hakim PA Jakarta Pusat menolak gugatan cerai Lulu Tobing.

Baca juga: Ditolak, Gugatan Cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia

"Sudah dibacakan putusannya dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak. Mereka enggak jadi bercerai," kata Jajat Sudrajat selaku Humas PA Jakarta Pusat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.

Dengan demikian, secara hukum, Lulu dan Bani masih disebut sah sebagai pasangan suami dan istri.

Penyebab ditolak

Jajat menjelaskan, gugatan Lulu ditolak lantaran materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.

Baca juga: Penyebab Lulu Tobing Batal Bercerai dari Bani Maulana Mulia

"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan pengguggat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan pengguggat," tutur Jajat.

Lulu dan Bani sudah menjalani 13 kali agenda persidangan hingga ke tahap putusan.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Bani Maulana Mulia maupun Lulu Tobing tentang putusan tersebut.

Sebagai informasi, Lulu Tobing menikah dengan Bani Maulana Mulia pada 2019.

Baca juga: Lulu Tobing Batal Bercerai dengan Bani Maulana Mulia

Dua tahun menikah, Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Sebelumnya, pihak Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, mengungkapkan, alasan gugat cerai karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga mereka.

Dalam perkara cerainya, Lulu Tobing juga tidak menggugat harta gana-gini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com