JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief, memenuhi undangan polisi untuk mengklarifikasi laporan eks istrinya atas kasus dugaan penelantaran anak.
Dalam klarifikasi tersebut, Dipo Latief dicecar sejumlah pertanyaan mengenai tudingan Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Tanggapi Gugatan Praperadilan Dipo Latief yang Ditolak Pengadilan
“Kita tadi singkat ya, sebenarnya hanya ada 15 pertanyaan. Itu juga tadi satu jam dan itu sifatnya hanya undangan atau klarifikasi,” kata kuasa hukum Dipo Latief, Alexander Kilikily Umboh, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, (7/9/2021).
Kepada penyidik, kata Alexander, pihaknya juga mempertanyakan kedudukan hukum dari laporan Nikita Mirzani.
Baca juga: Pengacara Nikita Mirzani Sebut Gugatan Praperadilan Dipo Latief Salah Sasaran
Selain itu, Alexander menegaskan bahwa Dipo Latief tidak pernah merasa apa yang dituduhkan atau disangkakan Nikita Mirzani dalam laporan yang ia buat.
“Pak Dipo tidak pernah merasa melakukan atau menelantarkan anak,” ujar Alexander.
Kemudian, kata Alexander, dia mempertanyakan kepada penyidik bahwa apa yang dimaksud dari definisi penelantaran anak.
Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Dipo Latief
“Kalau misalnya ada laporan penelantaran anak, kan bisa dilihat, yang disebut penelantaran anak ini apa? Anak ini jadi enggak terurus. Anak ini sakit dan terbiarkan dan sebagainya,” ucap Alexander.
“Sekarang kita lihat sendirilah, di sana, apakah anak ini enggak terawat? Apakah anak ini dalam kondisi yang sakit sakitan?” ujar Alexander melanjutkan.
Oleh karena itu, Alexander menyimpulkan bahwa laporan Nikita Mirzani tidak tepat sasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.