Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Akan ke Makam Julia Perez dan Olga Syahputra

Kompas.com - 03/09/2021, 20:40 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Usai bebas dari penjara, pedangdut Saipul Jamil ingin menepati janjinya untuk berkunjung ke makam dua sahabatnya, yakni mendiang Olga Syahputra dan Julia Perez.

Hal itu diungkap Saipul Jamil usai melakukan ziarah ke makam kedua orangtuanya pada Kamis (2/9/2021).

“Tinggal nanti saya ada nazar-nazar yang lain. Saya rencana mau ke makam Olga, sahabat saya, dan juga makam sahabat saya lagi, Jupe,” kata Saipul Jamil, dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Jumat (3/9/2021).

Saipul Jamil akan mengunjungi makam Jupe dan Olga dalam waktu dekat ini.

“Insya Allah, kalau enggak ada halangan, kalau enggak hari minggu atau Senin,” ujarnya lagi.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Penuhi Janjinya Kunjungi Makam Kedua Orangtua

Mantan suami Dewi Perssik ini mengaku, ia akan menuntaskan semua janji dan rencana selama dirinya di penjara. Termasuk, keinginannya untuk mandi dengan air laut.

Usai keluar dari penjara, Saipul bersama keluarga dan kerabat lainnya diketahui mengunjungi pantai Anyer, Kamis.

"Mau ke Anyer, mau mandi aja. Sudah lama enggak pernah lihat pantai. Mau mandi laut, mau nyebur, biar bahagia. Pengin rasain asinnya laut lagi," tutur Saipul.

Sebagai informasi, Saipul Jamil kini bebas murni usai dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dan penyuapan.

Baca juga: Muncul Seruan Boikot Saipul Jamil, Ini Alasannya

Diketahui, untuk kasus pencabulan, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara pada 2016.

Namun, Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tetapi, hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta, sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Baca juga: Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Kapok Terlibat Kasus Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com