Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara, Jennfer Jill Ajukan Banding?

Kompas.com - 16/08/2021, 15:37 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru saja memvonis Artis peran Jennifer Jill dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum Jennifer Jill masih belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pasalnya, hukuman enam bulan penjara dan rehabilitasi sudah termasuk dalam upaya hukum yang diperjuangkan selama ini.

"Kami akan pertimbangkan dulu. Kami akan diskusikan tapi secara prinsip pembelaan kami diterima dan perjuangan JJ untuk mendapatkan keadilan untuk dia direhabilitasi juga diterima," kata Sahala Siahaan selaku kuasa hukum Jennifer Jill.

Baca juga: Jennifer Jill Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

Sahala Siahaan masih ingin memperjuangkan hak Jennifer Jill yang sempat menjalani program rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelum akhirnya dijebloskan kembali ke penjara.

"Nah, di sini cuma masalah waktu 6 bulan karena kami berharap dari 6 bulan itu dipotong dari yang dijalaninya di BNN," kata Sahala saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).

Jennifer Jill diketahui sempat menjalani rehabilitasi selama 46 hari di BNN.

Dengan putusan baru dari majelis hakim, maka Ajun Perwira itu harus kembali menjalani program rehabilitasi dari awal selama enam bulan.

Baca juga: Jennifer Jill Ingin Segera Direhabilitasi dan Kembali Berkumpul dengan Keluarga

Diketahui, Jennifer Jill ditangkap bersama suaminya, Ajun Perwira, dan anaknya perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (16/2/2021).

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan dengan berat 0,39 gram beserta alas isapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com