Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx: Saya Turut Berduka untuk Semua Korban Covid-19

Kompas.com - 15/08/2021, 18:41 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx kini mengaku percaya pada Covid-19.

Hal itu diungkap Jerinx lewat akun Twitternya, sehari sebelum dirinya menerima vaksin sinovac di Polda Metro Jaya.

Saya pertegas sekali lagi, saya percaya CV19 itu ada, ibu mertua saya kena, rekan kerja saya kena, teman2 juga banyak yang kena, syukurlah masih bisa diselamatkan,” ungkap Jerinx dikutip dari akun Twitter @TrueJRX, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Akhirnya Vaksinasi, Jerinx Tegaskan Percaya Covid-19

Lebih jauh, Jerinx menjelaskan bahwa segala informasi yang dituangkan lewat akun Instagram pribadi sebelumnya hanyalah penyeimbang.

Jadi kepada pihak yang tersinggung dengan statement endorse CV19 saya mohon dipahai jika informasi tersebut hanyalah penyeimbang sebab pandemi ini memiliki banyak sekali lapisan persoalan dan sudut perspektif yang berbeda-beda,” tulis Jerinx.

Suami dari Nora Alexandra ini mengaku sudah berhenti dari polemik bahasan Covid-19 yang bahkan sempat menjeratnya ke ranah hikum.

Pun per 4 Juli 2021 lalu saya SUDAH resmi menarik diri dari polemik Covid-19,” tutur Jerinx.

Jerinx juga menyampaikan duka bagi korban Covid-19.

"Saya tidak pernah mengecilkan nilai nyawa siapa pun, saya turut berduka atas semua korban CV19," tulis Jerinx.

Siang tadi, Jerinx baru saja menerima vaksin Covid-19 jenis sinovac di Polda Metro Jaya.

Usai menerima vaksin pertama, Jerinx pun dijadwalkan akan mendapat vaksin kedua bulan September mendatang.

Seperti dikutip dari live KOMPASTV, Jerinx datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra untuk disuntik vaksin tersebut.

Jerinx diketahui baru saja diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, ia tak ditahan atas kasus tersebut lantaran berbagai pertimbangan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com