Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Banding Putusan Cerai Askara Parasady Terhadap Nindy Ayunda

Kompas.com - 05/08/2021, 20:24 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Askara Parasady mengajukan banding atas perceraiannya dengan penyanyi Nindy Ayunda di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.

Dalam banding tersebut, Askara secara tegas menolak putusan perceraian. Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pun telah mengeluarkan hasil dari banding tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengesahkan perceraian Nindy dengan Askara pada 6 Mei 2021 lalu.

“Karena ada pihak yang mengajukan banding, putusan banding telah turun. Telah diputus pada 6 Juli 2021. Isinya adalah mengabulkan permohonan pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan menghukum kepada pembanding. Membebankan kepada pembanding membayar biaya perkara,” kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Nindy Ayunda Minta Satu Hal pada Askara Harsono dan Ogah Tanggapi Tudingan Eks Pekerjanya

Terkait hasil tersebut, pengadilan memberikan waktu hingga dua pekan kepada Askara untuk menanggapinya.

Jika tak ada tanggapan, berarti putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dianggap sah dan mengikat secara hukum.

“Kita lihat lagi apakah nerima apa tidak putusan Pengadilan Tinggi Agama tersebut dalam masa 14 hari setelah terima putusan itu. Setelah diterima dalam proses pikir-pikir atau kasasi bisa dilakukan jika tidak terima,” tutur Taslimah lagi.

“Jika tidak melakukan upaya hukum, maka putusan berkekuatan hukum tetap, lalu terbit akta cerai. Kalau masih ada upaya hukum belum,” tambahnya.

Baca juga: Nindy Ayunda Khawatir Anaknya Mulai Kepo soal Kasusnya dengan Askara

Sekadar diketahui, Nindy Ayunda dan Askara Parasady menikah pada September 2012.

Dari pernikahannya, Askara dan Nindy dikaruniai dua orang anak.

Hingga pada 21 Januari 2021, Nindy melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com