Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Permintaan Adam Deni, Jerinx Disebut Tantang Tanding Hukum

Kompas.com - 12/07/2021, 18:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Blogger Adam Deni mengaku ditantang musisi Jerinx untuk tanding hukum.

Tantangan tersebut Jerinx lontarkan saat mediasi dengan Adam Deni sebelum ia diaporkan ke polisi.

"Intinya dia enggak mau apa yang gue pengin. Padahal poinnya kita sama-sama bikin statement saja. Akhirnya ada statement, 'kita tanding hukum'. Ya ada statement dari suami, 'kita tanding hukum'," ucap Adam Deni seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Adam Deni Ungkap Penyebab Mediasi dengan Jerinx Gagal, Ternyata...

Menurut Adam Deni, persyaratan perdamaiannya itu tidak neko-neko dan dapat Jerinx laksanakan melalui unggahan media sosial.

"Permintaan saya enggak neko-neko, gue bikin statement, mereka berdua atau Bli ini bikin statement untuk meminta maaf kepada masyarakat karena sudah membuat pandemi ini semakin runyam dengan statement-nya," ungkap Adam Deni.

Namun, dalam mediasi yang dilakukan melalui sambungan telepon itu, Adam Deni mengaku dimaki-maki kembali lalu direndahkan oleh Jerinx.

Baca juga: Sebelum Jerinx Dilaporkan, Nora Alexandra Memohon Adam Deni Tidak Perpanjang Masalah

"Saya direndahkan lagi. Saya dibilang, 'kamu bukan siapa-siapa. Kamu ngapain suruh saya seperti itu?'," ujar Adam Deni menirukan perkataan Jerinx.

Oleh karena itu, dia memutuskan untuk tidak melanjutkan perdamaian dan komunikasi.

"Lu bayangin, gue sudah diinjak-injak sekali, gue diinjak-injak lagi. Hati gue sudah membuka, ketika gue sudah membuka keputusan untuk menyelesaikan ini semua, gue kembali diinjak-injak lagi," ujar Adam Deni.

Baca juga: Perselisihan Adam Deni dan Jerinx, Berawal dari Tudingan Endorsement Covid-19

Untuk diketahui, Adam Deni pada Sabtu 10 Juli 2021 menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Jerinx disangkakan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com