Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Tudingan Hotma Sitompoel, Desiree Tarigan Beberkan Aset di Australia dan Singapura

Kompas.com - 07/04/2021, 19:29 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda penyanyi Bams eks Samsons, Desiree Tarigan, membantah keras ucapan Hotma Sitompul soal empat apartemen yang terletak di Singapura dan Australia.

Desiree Tarigan lalu menjelaskan bahwa keempat apartemen yang dimaksud dibeli dengan menggunakan uangnya sendiri tanpa bantuan dana sepeserpun dari Hotma.

"Saya membayar uang muka atas apartemen di Australia dan Singapura bersumber dari uang saya pribadi," ujar Desiree di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (7/4/2021).

Baca juga: Desiree Tarigan Pertanyakan Tindakan Hotma Sitompoel Gunakan 3 Tim Pengacara untuk Melawannya

Sebelum menikah dengan Hotma Sitompoel, Desiree Tarigan mengaku dirinya berasal dari keluarga berada.

Ia mendapatkan uang untuk membeli apartemen tersebut dari hasil warisan orangtuanya.

"Orangtua saya berasal dari keluarga cukup, sehingga keluarga saya meninggalkan warisan kepada saya yang sangat saya syukuri lebih dari cukup," katanya.

Baca juga: Sambil Menangis, Desiree Tarigan: Saya Tidak Mungkin Ambil Barang Tanpa Izin Hotma Sitompoel


Sementara soal ruko yang berlokasi di Cipete dan menjadi tempat usahanya berjualan, Desiree juga membantah itu adalah pemberian dari Hotma.

"Mengenai ruko Mamitoko yang juga dibeli dalam masa perkawinan itu tidak benar. Bahwa ruko tersebut dibeli anak saya Bams," kata Desiree.

Desiree Tarigan merasa kecewa terhadap Hotma Sitompoel karena tak pernah memberikan uang sepeserpun untuk membantunya melunasi apartemen tersebut.

Baca juga: Desiree Tarigan Jelaskan Kepergiannya ke Bali yang Disinggung Hotma Sitompoel

"Untuk membeli satu apartemen saja saya harus berutang di bank, tidak ada satu sen pun Hotma mengeluarkan uang," tuturnya.

Hotma Sitompul dilaporkan atas dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).

Selain itu, Hotma Sitompoel juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com