Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya dan Niko Diwajibkan Hadir pada Sidang Cerai Pekan Depan

Kompas.com - 09/02/2021, 16:32 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya dan Niko Al Hakim diwajibkan hadir dalam sidang lanjutan perceraiannya pekan depan.

Pada persidangan yang beragendakan mediasi hari ini, Selasa (9/2/2021), diketahui Niko Al Hakim berhalangan hadir.

Oleh karenanya, Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan, pihak penggugat dan tergugat harus menghadiri persidangan pekan depan dengan agenda mediasi lanjutan.

"Agenda tanggal 16 Februari 2021 adalah mediasi lanjutan, tepatnya jam 08.15 WIB. Diwajibkan Rachel hadir dan tergugat hadir," kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Gugatan Cerai Rachel Vennya terhadap Niko Al-Hakim

Menurut Taslimah, mediasi akan tetap dilanjutkan karena kedua belah pihak dianggap pengadilan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka.

"Kalau misalnya sudah diagendakan tidak hadir berarti ada itikad tak baik. Tapi, kalau ini kan ada itikad baik karena Rachel hadir cuma belum bertemu secara langsung aja," ujar Taslimah.

Sementara itu, persidangan hari ini berjalan lancar dan cepat dikarenakan Niko Al Hakim tidak hadir.

Oleh karenanya, pengadilan terpaksa harus melakukan mediasi kaukus yang artinya hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak.

Dalam sidang sebelumnya, tanggal 2 Februari 2021, justru Rachel Vennya yang mangkir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Niko Tak Hadir, Sidang Cerai Rachel Vennya Dilanjutkan Pekan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com