Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Gugatan Cerai Rachel Vennya terhadap Niko Al-Hakim

Kompas.com - 03/02/2021, 11:01 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram dan YouTuber Rachel Vennya secara diam-diam sudah melayangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Berkas perceraian Rachel Vennya dan Niko Al-Hakim sudah diterima oleh panitera sejak 20 Januari 2021.

Rachel Vennya dan Niko Al-Hakim sudah mantap untuk maju ke persidangan. Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Kompas.com.

Sidang perdana sudah digelar

Sidang perdana kasus perceraian Rachel Vennya dan Niko Al-Hakim sudah berlangsung pada Selasa 2 Februari 2021.

Pada sidang tersebut, Rachel Vennya dikabarkan tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, Niko Al-Hakim datang langsung ke persidangan.

Baca juga: Alasan Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim Masih Misterius

Alasan yang misterius

Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah, belum bisa mengungkapkan alasan mengapa Rachel Vennya menggugat cerai suaminya.

"Belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena ini masih proses ya, karena sidangnya pun baru sidang pertama dan masih melalui proses mediasi," kata Taslimah.

Hanya gugat cerai

Dalam berkas yang diterimanya, Taslimah juga menjelaskan Rachel Vennya hanya melakukan gugatan cerai terhadap suaminya.

Perempuan berusia 25 tahun itu belum membahas permasalahan lebih lanjut soal hak asuh anak dan harta gana-gini.

Seperti diketahui, Rachel dan Niko dikaruniai dua orang anak dari pernikahan ini.

Baca juga: 7 Kisah Romantis Rachel Vennya dan Niko Al Hakim

Mangkir di sidang perdana

Rachel Vennya tak memunculkan batang hidungnya pada sidang perdana perceraiannya di PA Jakarta Selatan.

Menurut Taslimah, ia memang masih boleh diwakilkan oleh kuasa hukum pada persidangan itu.

Namun, Rachel Vennya diwajibkan datang pada persidangan pekan depan yang beragendakan mediasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com