Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisel Bersyukur Tiada Henti Gading Selalu Mendukungnya

Kompas.com - 08/02/2021, 15:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Gisella Anastasia alias Gisel mengatakan, ia tidak ada henti-hentinya mengucap syukur kepada mantan suaminya, Gading Marten.

Gading selalu memberikan dukungan untuk Gisel dalam menghadapi kasus dugaan pornografi terkait video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes.

Baca juga: Gading Marten: Gue Happy kalau Gisel Happy

"Iya, justru itu, makanya kan saya bersyukur. Saya sempat, pernyataan saya itu bersyukur dikasih keluarga yang luar biasa, termasuk Mas Gading yang luar biasa men-support saya sampai sekarang. Itu sih saya enggak habis habis mengucap syukur," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Senin (8/2/2021).

Sampai saat ini, Gisel mengaku masih berhubungan baik dengan Gading meski keduanya telah memiliki kehidupan masing-masing.

Baca juga: Beri Dukungan pada Gisel, Gading Marten: Lu Butuh Apa, Gue Siap Bantuin

"Mas Gading sama aku tetap kontak-kontakan ya, tetap kabar-kabaran. Jadi ada apa-apa tetap tenang gitu menghadapinya gitu semuanya," ungkap Gisel.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan Nobu di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Baca juga: Gading Marten: Perpisahan dengan Gisel, Itu Paling Bikin Drop

Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.

Baca juga: 3 Perkembangan Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Siap Disidangkan

Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com