Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nindy Ayunda Dicecar 17 Pertanyaan Berkait Kasus Senjata Api Suaminya

Kompas.com - 27/01/2021, 13:41 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, penyanyi Nindy Ayunda telah memenuhi panggilan berkait kasus dugaan kepemilikan senjata api suaminya, Askara Parasady Harsono.

Ady Wibowo menyebut Nindy Ayunda dicecar 17 pertanyaan dan pemeriksaan berlangsung selama satu setengah jam.

“Jadi perlu kami sampaikan tadi Satreskrim sudah melakukan pemanggilan pertama kepada saudari Nindy. Tadi setengah sembilan kalau enggak salah hadir, jam sembilan mulai pemeriksaan. Sekitar satu setengah jam lah,” kata Kapolres Jakarta Barat Ady Wibowo, Rabu (27/1/2021).

“Sebanyak 17 pertanyaan terkait dengan permasalahan yang disangkakan,” kata Ady menambahkan.

Menurut Ady, Nindy Ayunda kooperatif saat pemeriksaan sehingga proses berjalan lancar.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan, Nindy Ayunda Sekaligus Jenguk Sang Suami

“Yang bersangkutan kooperatif dan saat ini yang bersangkutan sudah selesai diperiksa,” ucap Ady.

Saat ini, status Nindy Ayunda masih sebagai saksi dalam kasus yang dihadapi suaminya.

Namun, polisi enggan membeberkan keterkaitan Nindy Ayunda dalam proses pemeriksaan tersebut.

“(Nindy) sebagai saksi. Itu materi penyidikan yang kami enggak bisa sampaikan tapi nanti kalau ada update kami sampaikan pada rekan-rekan (media),” ucap Ady.

Sejauh ini, Askara sudah terlebih dahulu diperiksa berkait kasus kepemilikan senjata api tersebut.

“Sudah diperiksa lebih dulu (Askara)” ujar Ady.

Baca juga: Diperiksa Polisi Berkait Kasus Suami, Nindy Ayunda: Pertanyaannya Banyak

Diketahui, saat penangkapan terhadap Askara Harsono, polisi menyita alat bukti 1 butir H5, satu plastik kecil berisi 1 butir setengah H5, sepucuk Senpi jenis bareta kaliber 6.35, beserta alat isap (sabu).

Berdasarkan hasil tes urine, suami Nindy Ayunda dinyatakan positif amphetamin. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Askara terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 terkait psikotropika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca juga: Alami KDRT, Nindy Ayunda Laporkan Suami ke Polisi pada Desember 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com