Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Polisi Berkait Kasus Suami, Nindy Ayunda: Pertanyaannya Banyak

Kompas.com - 27/01/2021, 12:33 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat berkait kasus yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono.

Untuk diketahui, Askara belum lama ini tersandung kasus narkoba hingga dugaan kepemilikan senjata api.

Usai diperiksa, Nindy hanya menyebut mendapat banyak pertanyaan dan tak merinci mengenai pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Alami KDRT, Nindy Ayunda Laporkan Suami ke Polisi pada Desember 2020

“Ditanya apa ya, ditanyain sehat keadaan, ya gitu ajalah. Nantilah ya saya cerita,” kata Nindy di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).

“(Pertanyaannya) banyak,” ujarnya lagi.

Sementara itu, beredar kabar bahwa Nindy diperiksa berkait kasus dugaan kepemilikan senpi yang membuat suaminya menjadi tersangka.

Baca juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami karena Alami KDRT Fisik

Namun, ia enggan menyebutnya secara spesifik.

“Soal kasus yang sedang dihadapi suami saya,” ucap Nindy lagi.

Di sisi lain, lantaran menjalani pemeriksaan, Nindy absen dalam sidang perceraiannya yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Sebagai informasi, suami Nindy, Askara ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Penyanyi Nindy Kembali Diperiksa Polisi, Kali Ini Soal Kepemilikan Senjata Api Suaminya

Berdasarkan hasil tes urine, suami Nindy ini dinyatakan positif amphetamin.

Saat penangkapan, polisi menyita alat bukti 1 butir H5, satu plastik kecil berisi 1 butir setengah H5, sepucuk Senpi jenis bareta kaliber 6.35, beserta alat isap (sabu).

Askara terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com