Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Barang yang Dituntut dalam Harta Gana-gini, Pihak Atalarik Syach Periksa Rumah Tsania Marwa

Kompas.com - 27/01/2021, 11:36 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum artis Atalarik Syach mendatangi rumah mantan istrinya, Tsania Marwa, pada 22 Januari 2021 untuk memeriksa barang-barang yang dituntut dalam pembagian harta gana-gini.

Hasil dari kedatangan bersama majelis hakim Jakarta Barat tersebut, pihak kuasa hukum Atalarik hanya menemukan BPKB mobil.

"Hasil dari pemeriksaan tempat, hanya ditemukan, menurut Tsania Marwa ini, hanya BPKB mobil Mercedes Benz,” kata kuasa hukum Atalarik Syah, Sanja, dikutip dari tayangan Status Selebriti di kanal YouTube Surya Citra Televisi, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Sebut Atalarik Minta Barang Seserahan dan Cincin Tunangan, Tsania Marwa: Konyol Banget

Padahal kata Sanja, ada banyak barang yang dimasukkan Atalarik Syach dalam gugatan harta gana-gininya.

"Dugaan awal itu kan, banyak ya, barang-barang bergerak. Ada tas, kemudian perhiasan-perhiasan, sepatu, dan kacamata," ujar Sanja.

"Kalau dari kami, di dalam harga-harga rincian barang tersebut kurang lebih ada Rp 1 miliar," imbuhnya.

Baca juga: Jadi Single Parent, Atalarik Syach Beberkan Cara Urus Anak dan Tak Pernah Halangi Bertemu Tsania Marwah

Pada Desember 2020, Tsania Marwa bersama pihak kuasa hukum dan dan majelis hakim juga pernah mendatangi rumah lamanya yang dulu ditempati bersama Atalarik.

Namun, barang-barang pribadinya sudah lenyap tanpa sepengetahuannya.

Sementara, Tsani mengaku Atalarik meminta agar hadiah ulang tahun yang didapatnya semasa pacaran dulu, dikembalikan.

Baca juga: Atalarik Syach Selalu Persilakan Anaknya Bertemu dengan Tsania Marwah

Begitu juga dengan cincin pertunangan mereka dulu.

Adapun Atalarik Syach dan Tsania Marwa bercerai pada 2017. Mereka telah dikaruniai dua anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com