Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Dukungan Hadapi Kasus Video Syur, Gisel: Luar Biasa, Sangat Bersyukur

Kompas.com - 18/01/2021, 11:34 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan wajib lapor atas kasus dugaan pornografi terkait video syur di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021).

Wajib lapor yang dilakukan oleh Gisel merupakan syarat karena ibu satu anak itu tidak tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak seperti dirinya pada pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka sebelumnya, penyanyi jebolan Indonesian Idol itu kini lebih santai menjawab pertanyaan para awak media.

Baca juga: Diantar Wijin, Gisel Penuhi Wajib Lapor di Polda Metro Jaya

Dalam menghadapi kasus ini, Gisel pun mengaku mendapatkan semangat serta dukungan dari orang-orang disekitarnya.

"Luar biasa (dukungannya). Enggak bisa ngomong, sangat bersyukur. Karena orang di sekitar aku semuanya sayang, semuanya. Mungkin karena orang terdekat yang tahu jelas seperti apa," ucap pemeran film Cek Toko Sebelah itu.

Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca juga: Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Gisel Bersyukur Masih Bisa Bertemu Anak

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku berhubungan intim dengan MYD di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut dihapus.

Baca juga: Momen Manis Ulang Tahun Gempi yang ke-6 Bersama Gading Marten dan Gisel

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dia kedua ponselnya.

Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com