Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Ada Kemungkinan Rehabilitasi untuk Iyut Bing Slamet

Kompas.com - 05/12/2020, 13:22 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, mengungkapkan adanya kemungkinan untuk Iyut Bing Slamet direhabilitasi.

Hal itu karena Iyut Bing Slamet hanya terbukti sebagai pengguna bukan pengedar atau bandar.

"Bisa saja (direhabilitasi) dengan bukti yang ada. Kalau hasil asesmen perlu direhabilitasi maka kita akan rehab," kata Kombes Budi Sartono di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Iyut Bing Slamet Diamankan dengan Barang Bukti Sabu Seberat 0,7 Gram

Kini Polres Metro Jakarta Selatan akan menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Kita akan kerja sama dengan BNNP. Nanti kita lihat hasil asesmen," kata Budi Sartono.

Iyut Bing Slamet diamankan polisi dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat isapnya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet


"Kalau yang dibelinya itu 0,7 gram, dia beli 0,7 gram maka dari itu ybs kita kenakan pasal pengguna," kata Budi Sartono.

Iyut Bing Slamet akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com