Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, 2 Artis yang Ditangkap Masih Berstatus Saksi

Kompas.com - 26/11/2020, 17:15 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua artis berinisial ST dan MA diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020) atas dugaan kasus prostitusi online.

Dua artis tersebut ditangkap di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap artis ST dan MA. Polisi pun masih menetapkan ST dan MA sebagai saksi.

Baca juga: 2 Artis Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online

“(Masih) Saksi-saksi,” ujar Kompol Wirdhanto Hadicaksono selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Utara saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).

Wirdhanto belum mau membuka banyak berkait dua artis tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa ST dan MA adalah artis dan selebgram.

Baca juga: Ryan Delon dan Raffi Ahmad, Dua Artis yang Sudah Miliki PS5

“Yang jelas yang bersangkutan memang selebgram dan artis sinetron itu saja,” ucap Wirdhanto lagi.

Selebihnya pada Jumat (27/11/2020) pihak kepolisian baru akan merilis dua artis tersebut.

“Besok kita akan rilis, kan sudah ada inisialnya ya ST dengan MA, yang jelas sama kita sudah di Polsek Tanjung Priok sudah mengamankan dua mucikari juga, TA dengan AR. Untuk lengkapnya besok Pak Kapolres mau preskon ya,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang, di mana dua di antaranya adalah artis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com