Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis RR, Bintang Sinetron Dari Jendela SMP, Ditangkap karena Narkoba

Kompas.com - 18/10/2020, 13:58 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemain sinetron Dari Jendela SMP ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pihak Polda Metro Jaya mengonfirmasi terkait penangkapan aktor berinisial RR tersebut.

"Saya enggak sebut nama ya, inisial ya. RR ya, siapa sih itu ya yang sinetron ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi awak media, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Ponsel Milik Deepika Padukone dan 14 Artis Lain Diperiksa dalam Penyelidikan Kasus Narkoba

Dari informasi yang dihimpun, RR dibekuk petugas kepolisian di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (16/10/2020).

Namun, pihak kepolisian masih enggan menjelaskan lebih detail penangkapan artis berinisial RR ini.

Baca juga: 4 Pernyataan Pasha Ungu soal Adiknya yang Ditangkap Terkait Narkoba

Yusri Yunus berjanji akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan RR pada Senin (19/10/2020).

"Besok ya, sore-sorean," kata Yusri.

Dari Jendela SMP sendiri merupakan sinetron remaja yang tayang di SCTV dan menampilkan Rey Bong dan Sandrinna Michelle sebagai bintang utamanya.

Selain kedua aktor muda itu, sinetron adaptasi dari novel Mira W tersebut juga dibintangi Saskia Chadwick, Renald Ramadhan, Dianda Sabrina, hingga Kiesha Alvaro yang tak lain adalah putra dari Pasha Ungu.

Baca juga: Kuasa Hukum Bandingkan Kasus Narkoba Tyo Pakusadewo dengan Raffi Ahmad

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com