JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Syakir Daulay, Meika Arista menyebut, kliennya sangat santai setelah dilaporkan dan digugat ke pengadilan oleh label musik Pro Aktif.
Bahkan, kata Meika, Syakir tidak takut dituntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.
"Syakir sampai detik ini Alhamdulillah santai-santai aja. Soalnya beliau juga enggak ada ketakutan sama sekali terkait dengan gugatan yang Rp 500 miliar," kata Meika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berkait kasus dugaan pencemar nama baik, Meika menyebut, Pro Aktif tidak dapat membuktikannya secara pidana.
Baca juga: Mediasi Gagal, Syakir Daulay Tuntut Akun YouTube-nya Dikembalikan
Sebab, kata Meika, sampai saat ini belum ada pemeriksaan dari penyidik terhadap Syakir.
"Itu pembuktian secara pidana belum ada. Bahkan juga belum ada pemeriksaan di kepolisian," kata Meika.
Untuk diketahui, Pro Aktif melaporkan melaporkan Syakir Daulay ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Instagram-nya pada Mei 2020.
Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1, dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.
Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Wanprestasi Syakir Daulay, Mediasi di Luar Sidang
Syakir juga digugat secara perdata oleh Pro Aktif atas kasus dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan Rp 500 miliar.
Pro Aktif menggugat Syakir setelah Syakir menggugat Pro Aktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.