JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Augie Fantinus menceritakan pengalamannya ketika mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat tahun lalu.
Kepada pembawa acara Daniel Mananta, Augie menyebut dirinya sudah menjadi sarjana hukum sekeluar dari penjara.
"Secara tidak langsung, gue jadi sarjana hukum, karena gue sudah tahu pasal-pasal, teman-teman (tahanan juga) jadi tahu," kata Augie seperti dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Daniel Mananta Network, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Berkaca-kaca, Augie Fantinus Ceritakan Pengalaman Jadi Tahanan
Pria kelahiran Agustus 1979 itu mengungkapkan bagaimana ia dan tahanan lain berbagi kisah tentang kasus yang membawa masing-masing ke dalam penjara.
Menurut Augie, para tahanan tidak menyebutkan kasusnya, melainkan pasal yang menjeratnya.
"Karena kalau di dalam, kita kalau ngomong 'Eh, kasus lu apa?', 'Oh gue penculikan atau pembunuhan', enggak. Mereka nyebutin pasal, '310, 311, 265, 263, 262', gitu," kata Augie.
Baca juga: Respons Augie Fantinus soal Anggapan Pemerintah Tak Bantu Kasusnya
Lebih dari itu, polisi memampang nama-nama tahanan beserta pasal yang menjeratnya.
"Oh sama ditulis kan 'Augie, pasalnya'. Jadi kan gue tiap hari baca, yang lain juga, gue sambil hafalin, 'Oh pasalnya ini'. Jadi gue jadi sarjana hukum," sebut Augie.
Augie terseret kasus pencemaran nama baik karena mengunggah video seorang aparat kepolisian di akun Instagram miliknya pada 11 Oktober 2018 lalu.
Baca juga: Cerita Augie Fantinus Jadi Manajer Timnas Basket Putri di Sea Games 2015
Dalam video tersebut, Augie menyebut oknum anggota kepolisian itu sebagai calo tiket untuk pertandingan basket Asian Para Games. Namun, tudingan Augie dinyatakan tidak benar.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Augie Fantinus pada 5 Maret 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.