Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terbitkan SPDP Terkait Laporan Nikita Mirzani Terhadap Indra Tarigan

Kompas.com - 16/09/2020, 15:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkait laporan yang dibuat Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan seseorang bernama Indra Tarigan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 22 Maret 2019.

"Niki beberapa hari lalu sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas laporannya terhadap seseorang, Indra Tarigan," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid seperti dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Beepdo, Rabu (16/9/2020).

Oleh karena itu, Fahmi menyebutkan, laporan Nikita terhadap Indra Tarigan telah memenuhi unsur pidana.  

Baca juga: Ketika Nikita Mirzani Bersihkan Sampah di Kali dan Berpose bak Model

"Jadi sudah terpenuhi perbuatan pidananya sehingga dengan dasar itu dinaikkan lah dari proses penyelidikan menjadi proses penyidikan," ucap Fahmi.

Terkait dengan SPDP ini, Nikita mengucapkan syukur setelah laporannya memakan waktu yang cukup panjang.

"Ya Alhamdulillah, berarti kan polisi tidak memilih-milih kasus mana yang mau dijalani. Karena kan selama ini Niki terus yang dilaporkan tuh," ujar Nikita Mirzani.

Menindaklanjuti SPDP itu, polisi telah memeriksa Nikita Mirzani sebagai saksi pada Rabu, (16/9/2020). 

Baca juga: Potret Santai Nikita Mirzani bak Model di Kali Grogol

Fahmi mengatakan, ada sekitar 22 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani membuat laporan tersebut lantaran Indra Tarigan mengunggah foto anak, keluarga, hingga pribadi Nikita Mirzani yang dianggap sudah mencemarkan nama baiknya.

Nikita melaporkan pemilik akun tersebut dengan pasal UU ITE, pencemaran nama baik dan perlindungan anak. 

Baca juga: Pakai Seragam Oranye, Nikita Mirzani Bersihkan Sampah di Kali Grogol

Berdasarkan laporan bernomor polisi LP/1815/III/2019/PMJ/Dit.reskrimsus, Nikita melaporkan akun Instagram @indratarigan8 yang diduga adalah mantan kuasa hukum Kriss Hatta, yakni Indra Tarigan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com