Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Anak Chintami Atmanegara

Kompas.com - 09/09/2020, 15:26 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan membeberkan kronologi tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama.

Dari hasil pemeriksaan pelapor, Deanni Ivanda, penganiayaan terjadi karena adanya cekcok di rumah Chintami Atmanegara.

Baca juga: Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan

"Memang pengakuan korban ada cekcoklah mungkin ya, tidak mungkin kita sampaikan di sini, ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut," kata AKP Ricky Pranata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan.

Ricky Pranata mendapat laporan bahwa penganiayaan yang dilakuken oleh Dio Alif Utama dibantu oleh satpam yang bertugas di rumah tersebut.

Baca juga: Jelang Usia 60 Tahun, Chintami Atmanegara Pilih Perawatan Kulit di Klinik

Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan soal hal itu karena belum memanggil satpam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Katanya juga dibantu sama satpam, ya nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Karena Polres baru memeriksa korban," kata Ricky.

Baca juga: Pernah Bergabung di Cool Colors, Ari Wibowo: Nyoba-nyoba Aja

Pihak kepolisian saat ini masih menantikan hasil visum keluar sebelum memanggil beberapa saksi.

Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Dio Alif Utama ini akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com