Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/07/2020, 16:08 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Jenita Janet resmi bercerai dengan Alief Hedy Nurmaulid.

Kuasa hukum Jenita Janet, Dendy Zuhairil, menyebut putusan perceraian dari Pengadilan Agama Bekasi sejak 17 Maret 2020 sudah inkrah. Pasalnya, Jenita Janet telah menunggu selama 14 hari.

Baca juga: Raffi Ahmad Tanya Pernikahan Aurel dan Atta, Hati Anang mengganjal

Pada Kamis (9/7/2020), Jenita Janet serta kuasa hukumnya mendatangi PA Bekasi untuk mengambil akta cerainya.

“Putusan pertama saya bilang Jenita Janet ketika putusan itu harus tunggu sampai inkrah itu 14 hari setelah putusan, ada upaya hukum enggak dari tergugat. Kalau engga ada, maka baru dia inkrah,” tutur Dendy.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Putusan Perceraian Jenita Janet dan Alief

“Kalau dalam waktu 14 hari, dia belum boleh ngapa-ngapain, takut masih ada upaya hukum. Ternyata selama 14 hari tidak ada upaya hukum,” tambah Dendy.

Dengan demikian, Jenita Janet berhak untuk dekat dengan siapapun dan membina hubungan asmara. Jenita sudah cerai sah secara agama.

Baca juga: Jenita Janet Menangis Saat Gugatan Cerainya Dikabulkan

“Ini sudah kita ambil akta cerainya, Neng Janeta Janet sudah berhak, siapa pun yang mau mendekat boleh, sampai saudara tergugat pun boleh ikut berkompetisi ulang untuk mendapatkan Neng Janet ini,“ ucap Dendy lagi.

Sementara itu, Jenita Janet mengungkapkan bahwa dia sudah ditalak oleh Alief sejak September 2019 lalu.

Baca juga: Gugatan Cerai Diterima Hakim, Jatuh Talak Satu untuk Jenita Janet

Pada masa itulah yang sempat membuat Jenita Janet meratapi kesedihan.

“Sebenarnya aku talaknya yang dia ucapkan di bulan September, aku ingat 10 September 2019. September, Oktober, November, Desember, Januari, itu masa-masa linglung aku. Aku enggak bisa nguat-nguatin dirilah, pada saat itu terguncang hatinya kayak enggak bisa terima kenyataan, memang ada yang aku pertaruhkan,” tutur Jenita Janet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com