Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YouTuber Ferdian Paleka Dibebaskan dari Penjara

Kompas.com - 04/06/2020, 15:46 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah diciduk atas video prank sampah dan batu bata yang diberikannya pada transpuan atau waria, pada hari ini, YouTuber Ferdian Paleka dibebaskan.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri seperti video yang dikirimkannya pada para awak media.

Bebasnya Ferdian Paleka lantaran adanya upaya perdamaian dengan korban yang difasilitasi kuasa hukum.

Baca juga: Prank Sembako Isi Sampah YouTuber Ferdian Paleka Disorot Media Inggris

“Jadi benar Ferdian Paleka cs demi hukum sudah kita keluarkan dari tahanan. Kemudian yang menjadi dasar laporan dari korban dicabut, di mana korban dan terlapor sudah melakukan perdamaian difasilitasi kuasa hukum masing-masing dan itu dikirimkan pada kami kepada bapak Kapolrestabes,” tutur Galih Indragiri, Kamis (4/6/2020).

Galih mengatakan, kepolisian menjalani prosedur yang berlaku.

“Dan beliau juga mendisposisikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena yang dilaporkan merupakan delik aduan,” tambah Galih.

Tak hanya itu, dalam video tersebut ada pula permintaan maaf dari Ferdian Paleka atas kontennya yang memicu polemik.

Baca juga: Ferdian Paleka Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Belum Terima Suratnya

Dia berjanji tak akan mengulang kesalahannya kembali. 


“Kami bertiga minta maaf atas perlakuan kita yang membuat konten prank sampah kepada transpuan, terutama transpuan kota Bandung,” tutur Ferdian dan dua temannya.

“Kami bertiga sangat menyesali tindakan kami dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kami dikemudian hari yang merugikan orang dan membuat resah masyarakat. Kami sangat menyesal. Terima kasih,” sambung Ferdian cs.

Adapun, Ferdian Paleka dan dua temannya ditangkap atas video konten prank yang memberikan sampah dan batu bata pada waria atau transpuan.

Tak terima dengan perlakuan itu, korban pun melaporkan Ferdian hingga ia akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com