Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asmara Abigail Cerita Kondisi Lockdown di Italia

Kompas.com - 19/03/2020, 17:14 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Italia menjadi negara yang memiliki kasus infeksi virus corona terbanyak kedua setelah China dengan 24.747 pasien positif penyakit Covid-19.

Pada tanggal 9 Maret 2020, pemerintah Italia mengumumkan penerapan tindakan-tindakan isolasi di seluruh negara atau lockdown.

Asmara Abigail, artis peran asal Indonesia berbagai cerita kondisi di negeri itu dari kota Milan.

Baca juga: PM Italia Berencana Perpanjang Masa Lockdown Virus Corona

Diketahui, pada Februari 2020 Asmara Abigail tengah pergi liburan dan hendak menghadiri acara Milan Fashion Week.

Menurutnya, tidak sedikit cara Italia bisa dijadikan contoh agar masyarakat Indonesia tidak panik dalam memerangi pandemi virus corona.

Ia berujar, dalam situasi di Milan, beberapa masyarakat mengatasinya dengan bernyanyi di balkon rumah atau apartemennya masing-masing.

Baca juga: Mengapa Korban Meninggal Infeksi Corona di Italia Sangat Banyak


"Iya sama (bernyanyi bersama dari balkon), kita juga nyanyi di balkon. Ada daftar lagunya per hari disebarkan di social media. Italia hebat banget sih untuk menjaga semangat satu sama lain. Saling menguatkan," ucapnya saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).

Pemilik nama lahir Asmara Abigail Sumiskum itu pun mengatakan hal yang dilakukan masyarakat Italia itu bisa mempengaruhi pikiran menjadi positif di tengah situasi waspada negara.

Keluar rumah dibatasi

Dia mengatakan, masyarakat Italia saat ini dibatasi bila ingin keluar rumah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona secara luas.

Baca juga: Selamat! Asmara Abigail Sabet Penghargaan di IFFA Macao

Aktivitas yang diperbolehkan di luar rumah, kata Abigail, hanyalah aktivitas tertentu.

"Kita memang bisa keluar rumah, tapi cuma ke supermarket, apotek, jogging dan bawa anjing keluar. Tapi cuma boleh di sekitar wilayah rumah," ucapnya.

Namun dengan catatan, lanjutnya, penduduk yang hendak keluar rumah harus membawa surat jalan dari pihak yang berwenang.

Asmara Abigail mengatakan, bila surat itu tidak dibawa, akan dikenakan sanksi lantaran hal tersebut sudah masuk ke dalam tindak pidana.

"Dan memang harus bawa surat jalan. Kalau tidak, sudah masuk ke tindakan kriminal, bisa masuk penjara 3 bulan dengan denda kurang lebih Rp 3 juta," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com