Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Digugat Rp 100 Miliar, Baim Wong Temukan Banyak Kejanggalan

Kompas.com - 06/03/2020, 14:27 WIB
Rintan Puspita Sari,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Baim Wong pernah terlilit kasus wanprestasi dengan nilai gugatan Rp 100 miliar pada Juli 2019 lalu. Baim dianggap melanggar kesepakatan kerja sama dengan QQ Production.

Saat itu, kuasa hukum QQ Production, Didit Wijayanto, mengatakan kalau Baim Wong dan Lucky Perdana berjanji membagi hasil pendapatan dari honor sebagai pengisi kegiatan partai politik.

Baca juga: Digugat Rp 100 Miliar, Baim Wong Tantang Penggugat Lakukan Ini...

Hal tersebut juga masih terkait dengan rencana pencalonan diri Baim Wong menjadi anggota legislatif Partai Nasdem.

Di mana sebenarnya, Baim sudah mengundurkan diri dari pencalonan karena sejumlah uang yang diminta oleh Astrid, seorang pihak dari manajemen QQ Production.

Setelah berlarut-larut, perseteruan antara Astrid dan Baim akhirnya berakhir dengan kata damai di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, pada Oktober 2019.

Baca juga: Digugat Rp 100 Miliar soal Perjanjian Caleg, Baim Wong Angkat Bicara

Namun tiba-tiba saja, pihak Astrid dari manajemen QQ Production diam-diam bertemu dengan pengacara Baim dan meminta kembali sejumlah uang.

Mulai saat itulah Baim mulai menyadari ada kejanggalan. Seperti apa kejanggalan-kejanggalan kasus ini, berikut penjelasan Baim.

Tawar menawar

Setelah mediasi, pihak Astrid rupanya meminta sejumlah uang. 

"(Pihak Astrid tanya) Ya sudah Baim berapa (bayarnya)? Gue bilang ya kalau gue enggak mungkin bayar segitu, karena saya tahu saya enggak salah," kata Baim dalam vlog-nya dikutip Kompas.com, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Gara-gara Kabar Gugatan Rp 100 Miliar, Pekerjaan Baim Wong Terancam

Menurut Baim, jika dia ada di posisi Astrid dan memang benar dirugikan seperti yang dibilang Astrid, tentu tidak akan melakukan tawar menawar.

Di sisi lain, Baim sebagai orang yang merasa tidak bersalah enggan membayar uang sepeser pun. Karena dengan membayar, artinya Baim mengakui kalau dia salah. Padahal Baim merasa tidak bersalah dalam hal ini.

Pengacara Baim, Gloria Tamba, juga heran dengan permintaan Astrid lantaran sudah ada kata damai sebelumnya.

Saat mediasi

Ketika mediasi berlangsung pada Oktober 2019, dengan jelas dikatakan oleh Astrid saat itu di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, bahwa dia menganggap kasus dengan Baim sudah selesai baik secara pidana ataupun perdata.

Baca juga: 4 Penjelasan Krisna Mukti Diperiksa Polisi Terkait Baim Wong Tak Jadi Caleg

"Untuk Baim clear, ya. Untuk pidana maupun perdata, saya pribadi bilang clear, enough," ujar Astrid dalam rekaman.

Kejanggalan soal lokasi persidangan

Kejanggalan lain yang ditemukan Baim adalah lokasi persidangan seharusnya digelar di tempat domisili tergugat. Saat itu, Baim berdomisili di Jakarta Selatan, sedangkan Lucky di Tangerang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com