Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut 'Kecipratan' Rp 700 Juta dari Wawan, Ini Jawaban Rano Karno

Kompas.com - 07/01/2020, 13:26 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor dan politisi Rano Karno menjawab kesaksian Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja yang menyebutnya mendapatkan uang sebesar Rp 700 juta.

Uang tersebut berkait dengan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada sekitar tahun anggaran 2012.

Hal ini disampaikan Djadja Buddy dalam sidang lanjutan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2020).

Baca juga: Rano Karno Disebut Kecipratan Rp 700 Juta dari Korupsi Wawan

Saat kasus terjadi, Rano tengah menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah.

"Ini peristiwa lama yang sudah saya jawab," ujar Rano saat ditemui di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Rano merasa sudah pernah menjelaskan hal ini ke banyak pihak. Termasuk kesaksian kepada lembaga antirasuah KPK beberapa tahun lalu.

"Sudah saya istilahnya (kasih keterangan) waktu di media, juga di KPK sudah saya jawab," ucap dia.

Baca juga: KPK Dalami Keterangan Saksi yang Sebut Rano Karno Terima Duit Rp 700 Juta

Anggota DPR RI periode 2019-2024 ini pun mengaku siap untuk memberi keterangan kembali jika diminta.

"Sebagai warga negara, kalau memang dipanggil kita harus patuh," kata Rano.

Diberitakan sebelumnya, Djadja mengonfirmasi salah satu keterangannya itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK.

Dalam keterangannya di BAP pada November 2012, Djadja pernah memberikan uang ke Rano Karno sebesar Rp 150 juta.

Uang sebesar Rp 700 juta diberikan dalam lima tahap kepada Rano. Uang itu berasal dari Dadang Prijatna, salah satu pihak dari Wawan.

Menurut Djadja, ia biasanya ditelepon ajudan Rano Karno bernama Yadi yang mencari keberadaannya. Djadja pun menghadap Rano Karno.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.

Wawan disebut jaksa memperkaya diri sendiri sekitar Rp 50 miliar. Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran ini adalah Ratu Atut, yakni sebesar Rp 3,85 miliar dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yakni sebesar Rp 700 juta.

Kemudian, sejumlah pihak lain pada saat itu, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 23,39 miliar dan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 240 juta.

Ada pula Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta.

Setelah itu, memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta; Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris sebesar Rp 1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com