Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penangkapan, Polisi Dobrak Pintu Rumah Ibra Azhari

Kompas.com - 23/12/2019, 12:51 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari ditangkap polisi pada Minggu (22/12/2019) dini hari.

Ibra ditangkap lantaran diduga terlibat kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ibra ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Lagi, Ibra Azhari Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

"Berhasil mengamankan pelaku IB (Ibra Azhari) di sana," ucap Yusri Yunus dalam rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Ketika penangkapan berlangsung, kata Yusri Yunus, pihaknya terpaksa mendobrak pintu rumah Ibra.

"Dia sempat mengunci rumahnya, kami laporkan kepada pihak Ketua RT untuk mendobrak rumah. Akhirnya menemukan tersangka dan diamankan," ucap Yusri.

Saat polisi menangkap Ibra, di rumah tersebut hanya ada penjaga rumahnya. 

Penangkapan artis berusia 49 tahun ini sendiri berawal dari hasil pengembangan.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka berinisial IS pada Sabtu (21/12/2019).

Dari IS, polisi menangkap lagi seorang tersangka berinisial MH. Dari keterangan MH, ia hendak mengantar pesanan sabu kepada IB alias Ibra Azhari.

Polisi akhirnya segera menuju kediaman Ibra untuk segera diamankan.

Total, polisi menangkap sebanyak tujuh tersangka dari hasil pengembangan tersebut.

Namun, polisi belum bisa membeberkan secara rinci soal barang bukti karena semuanya masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan.

"Ada sekitar tujuh tersangka yang berhasil kami amankan, tapi sementara masih dalam pengembangan," ucap Yusri.

Sejauh ini, ketujuh tersangka yang semuanya positif narkoba bakal disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com