Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 5 Tahun Penjara, Choi Jong Hoon Ajukan Banding

Kompas.com - 05/12/2019, 11:06 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

Sumber Koreaboo

KOMPAS.com - Mantan leader group band F.T Island, Choi Jong Hoon mengajukan banding atas hukuman yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Seoul.

Diketahui, Choi Jong Hoon divonis lima tahun penjara dalam perkara pemerkosaan dan penyebaran video asusila yang juga melibatkan penyanyi Jung Joon Young.

Dikutip dari Koreaboo, Kamis (5/12/2019), Choi Jong Hoon mengajukan banding pada Rabu (4/12/2019) kemarin.

Sementara Jung Joon Young belum diketahui apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Choi Jong Hoon Eks FT Island Ditahan atas Tuduhan Pemerkosaan

Pengadilan Negeri Seoul pada Jumat (29/11/2019) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Jung Joon Young dan lima tahun penjara untuk Choi Jong Hoon.

Keduanya dinyatakan terbukti memperkosa sejumlah perempuan dalam sebuah pesta di Hongcheon, Provinsi Gangwon, pada Januari 2016.

Kemudian, pada Maret 2016, mereka melakukan kejahatan serupa di Daegu.

Pengadilan juga memutuskan Joon Yong dan Jong Hoon menjalani rehabilitasi selama 80 jam untuk penjahat seksual.

Selain itu, Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young juga dilarang bekerja di lingkungan perempuan dan anak-anak selama lima tahun.

Baca juga: Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Divonis Hukuman Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com