WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Kongres Amerika Serikat (AS) mengesahkan kemenangan Presiden AS terpilih Joe Biden berdasarkan pemungutan suara Electoral College alias Dewan Elektoral.
Pengesahan tersebut diputuskan pada Rabu (6/1/2021) malam waktu setempat sebagaimana dilansir dari CNN.
Biden berhasil memperoleh 306 electoral votes atau suara elektoral, melampaui 270 suara elektoral yang dibutuhkan untuk melenggang ke Gedung Putih.
Baca juga: Sertifikasi Joe Biden Terhambat, Ada Keberatan untuk Suara Pennsylvania
Sementara itu, calon presiden (capres) petahana dari Partai Republik Donald Trump hanya meraup 232 suara elektoral.
Senat dan DPR AS menolak keberatan untuk membuang suara elektoral Georgia dan Pennsylvania untuk Biden.
Partai Republik juga keberatan dengan suara elektoral Arizona, Nevada, dan Michigan, tetapi mosi itu gagal sebelum mencapai perdebatan.
Baca juga: Demo AS: Joe Biden Desak Donald Trump Bertindak dan Mengakhiri Protes
Pengesahan kemenangan Biden dalam pilpres AS tersebut terjadi setelah perusuh pendukung Trump menyerbu Capitol Hill pada Rabu pagi waktu setempat.
Sesi gabungan Kongres, yang biasanya merupakan langkah seremonial, dihentikan selama beberapa jam ketika perusuh mencapai Gedung Capitol.
Proses hukum dilanjutkan sekitar pukul 20.00 waktu setempat dengan Wakil Presiden Mike Pence mengatur kembali sesi Senat AS.
Baca juga: Akankah Kongres AS Membatalkan Kemenangan Joe Biden?
"Ayo kembali bekerja," kata Pence.
Dengan demikian, Biden bakal dilantik menjadi Presiden AS pada 20 Januari mendatang. Dia akan dilantik bersama Wakil Presiden AS terpilih Kamala Harris.
Baca juga: Donald Trump Diminta Tak Main Golf di Skotlandia Saat Biden Dilantik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.