KOMPAS.com - Pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 penting diperhatikan orangtua dan calon siswa SMP.
Pengajuan akun dimulai tanggal 27 Mei 2024. Tahapan ini penting, karena dari pengajuan akun calon peserta didik baru (CPDB) mendapatkan token untuk memilih sekolah.
Apabila tidak melakukan pengajuan akun, berakibat tidak bisa memilih sekolah tujuan. Berikut tahapan pengajuan akun dan tahap memilih sekolah.
Berikut cara pengajuan akun dan verifikasi KK, aktivasi token, dan tahapan lain dalam PPDB Jakarta 2024
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id, kemudian:
Baca juga: Dokumen dan Cara Verifikasi KK di PPDB Jakarta 2024
2. Lokasi verifikasi bukan merupakan sekolah tujuan saat pendaftaran. Lokasi verifikasi hanya sebagai tempat untuk melakukan verifikasi akun dan berkas KK
3. Lokasi verifikasi tidak bisa diubah setelah melakukan ajuan akun.
4. Kemudian mengunggah atau upload dokumen pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 berupa:
Seluruh dokumen berukuran maksimal 1 MB format PDF.
Baca juga: Cara Aktivasi Token PPDB Jakarta 2024
Jika sudah diunggah, klik selanjutnya dan akan ditampilkan data yang sudah diisi. Apabila ada kesalahan, klik sebelumnya. Jika tidak ada, maka scroll ke bawah dan ada tulisan:
"Saya yang tercantum diatas menyatakan bahwa data yang Saya isikan diatas adalah benar, dan Saya menyatakan mengikuti proses PPDB SD di Provinsi DKI Jakarta Periode 2024 / 2025 secara sadar, dan bersedia mematuhi semua aturan yang berlaku dengan segala konsekuensinya. Dan jika dikemudian hari data yang saya unggah tidak sesuai dengan data sebenarnya, maka Saya bersedia mendapat sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku,"
Lalu centang pilihan "setuju dengan pernyataan di atas" dan klik lanjutkan.
Maka pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 telah selesai.
Cek Status Akun dan verifikasi KK
Orangtua atau CPDB bisa mengecek status verifikasi akun dan KK setelah pengajuan akun dengan cara: