Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Akses Pendidikan Terjangkau, UNJ Tegaskan Tidak Ada Kenaikan UKT

Kompas.com - 24/05/2024, 15:31 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Di tengah berbagai polemik kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal), Universitas Negeri Jakarta memastikan UKT untuk tahun akademik 2024/2025 tidak akan mengalami kenaikan.

Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan (24/5/2024) menyampaikan, keputusan ini merupakan wujud komitmen UNJ dalam menyediakan akses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, Rektor UNJ menjelaskan,  hal ini juga sejalan dengan misi UNJ menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang unggul dan bermanfaat bagi kemaslahatan manusia. Keputusan ini pun mempertimbangkan situasi ekonomi dan kemampuan masyarakat saat ini.

Kami memahami bahwa pasca pandemi dan berbagai situasi ekonomi global telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, termasuk orangtua dan mahasiswa," ungkap Prof. Komarudin.

"Kebijakan untuk tidak menaikkan UKT, diharapkan dapat meringankan beban finansial dan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk fokus pada studi mereka,” tambah Prof. Komarudin.

Keputusan UNJ tidak menaikkan UKT termuat melalui Surat Rektor UNJ nomor B/821/UN39/TM.01.03/2024 pada tanggal 29 Februari 2024 Perihal Pengusulan Besaran Tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Program Sarjana dan Diploma.

Keputusan itu juga didukung Surat Rektor UNJ dengan nomor B/1142/UN39/TM.01.03/2024 pada tanggal 22 Maret 2024 Tentang Revisi Pengusulan Besaran Tarif UKT Program Sarjana dan Diploma Tahun Akademik 2024.

Kemudian pada tanggal 25 Maret 2024, UNJ mendapatkan surat balasan dari Dirjen Dikti dengan nomor 0268/E/PR.07.04/2024 tentang Persetujuan Tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) UNJ.

Dalam surat tersebut menetapkan UKT dan IPI mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendibudristek.

Atas dasar surat tersebut, UKT UNJ pada tahun 2024 tidak mengalami kenaikan.

Adapun besaran UKT terdiri dari berbagai kelompok/golongan:

  • Kelompok 1 dimulai dari Rp 500.000
  • Kelompok 2 dimulai dari Rp 1.000.000
  • Kelompok 3 dimulai dari Rp 2.700.000
  • Tertinggi yakni Kelompok 8 dengan biaya mencapai Rp 12.000.000

Sedangkan untuk IPI, di UNJ sendiri sifatnya sukarela bisa berbayar atau pun bisa juga mengisi 0 rupiah.

Besaran IPI sendiri terdiri dari berbagai kelompok mulai dari kelompok 1—4 dan besarannya mulai dari 7.500.00 untuk kelompok 1 yang terpenting terkait IPI ini meski memilih 0 rupiah tidak akan mempengaruhi hasil kelulusan dalam seleksi masuk UNJ.

Baca juga: Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT

Pada kesempatan sama, Rektor UNJ Prof. Komarudin juga  menyampaikan, PTNBH tidak dijadikan alasan untuk menaikkan UKT.

"UNJ akan terus berusaha keras meningkatkan kreativitas untuk memperoleh income generating atau sumber-sumber pendapatan lain di luar uang kuliah sehingga pendidikan dan fasilitas kampus tetap berkualitas tanpa membebani mahasiswa dengan tambahan biaya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com