Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Sekolah SNBP 2024 Diumumkan, Berikut Ketentuan Pemeringkatan Siswa

Kompas.com - 28/12/2023, 08:20 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kuota sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 diumumkan hari ini, Kamis (28/12/2023).

Berdasarkan data SNPMB 2024 yang diterima Kompas.com, proses penentuan kuota ditentukan oleh akreditasi tiap sekolah.

"Ketentuan akreditasi A, 40 persen terbaik di sekolahnya, akreditasi B, 25 persen terbaik di sekolahnya, akreditasi C dan lainnya 5 persen siswa terbaik di sekolahnya," demikian yang tertulis dalam data tersebut, dikutip Rabu (27/12/2023).

Baca juga: 3 Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan Siswa untuk Daftar SNPB 2024

Link dan cara cek kuota sekolah

Sekolah dan siswa bisa mengakses kuota sekolah untuk daftar SNBP 2024 secara online. Ketahui link dan cara cek seperti di bawah ini:

1. Membuka website SNMPB lewat situs https://snmpb.bppp.kemdikbud.go.id/ 

2. Klik menu “SNBP” yang berada pada bagian tepi.

3. Klik pada menu “Kuota Sekolah”.

Baca juga: UPN Veteran Jawa Timur Buka Prodi Kedokteran, Sekian Biaya Kuliahnya

4. Lalu cek menu pencarian, dan ada dua cara mengecek kuota siswa. Pertama lewat lokasi sekolah dan yang kedua lewat data Nomor Pokok Sekolah Nasional atau NPSN.

5. Jika siswa dan sekolah melakukan pencarian menggunakan NPSN, selanjutnya masukkan nomor sekolah lalu klik “Cari”.

6. Jika siswa dan sekolah melakukan pencarian dengan lokasi sekolah, lanjutkan dengan memilih “Provinsi” atau “Kabupaten” atau “Kota Domisili” lalu klik menu “Cari”.

7. Tunggu sampai hasilnya muncul.

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran UI Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri

Ketentuan pemeringkatan siswa

Setelah mengumumkan kuota, sekolah juga harus melakukan pemeringkatan siswa yang masuk dalam persentase kuota.

Berikut ketentuan pemeringkatan siswa di SNPMB:

1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.

2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com