KOMPAS.com - Berbagai platform media sosial banyak yang beredar saat ini semakin menghiasi aktivitas kita di dunia maya.
Sebagian besar medsos dengan pengguna besar merupakan produk yang dirilis perusahaan teknologi di Amerika Serikat. Hingga kemudian, muncul platform media sosial yang dirilis perusahaan China, ByteDance: TikTok.
Data Statista memperlihatkan, hingga April 2024 setidaknya ada 1,58 miliar pengguna TikTok yang aktif per bulan.
Jumlah ini masih terbilang kalah dibandingkan Facebook yang mencapai 3,06 miliar, medsos dengan pengguna terbesar. Atau jika dibandingkan dengan YouTube dengan 2,5 miliar pengguna aktif per bulan.
Akan tetapi, TikTok dianggap sebagai media sosial yang berdampak besar, karena muncul aturan pelarangan di berbagai negara. Pelarangan muncul dengan berbagai alasan.
Faktor keamanan menjadi alasan terbesar pelarangan TikTok. Akan tetapi, banyak negara yang hanya melarang TikTok terbatas untuk dipasang di perangkat pejabat atau pegawai pemerintah.
Ada juga alasan selain keamanan dalam pelarangan penggunaan TikTok, seperti yang terjadi di Afghanistan. Taliban yang berkuasa di Afghanistan melarang penggunaan TikTok karena "tidak sesuai dengan hukum Islam".
Menariknya, TikTok juga tidak tersedia di daratan China. Di China, ByteDance menghadirkan Douyin, aplikasi serupa TikTok yang sudah mengikuti aturan sensor ketat dari pemerintah.
Di mana saja ada pelarangan TikTok? Apa saja alasannya?
Simak infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram